Rukun Sembahyang
1. BERDIRI
# “Peliharalah semua shalat (yang wajib) terutama shalat wustha dan berdirilah di hadapan Allah dengan khusuk dan merendahkan diri.” (QS. Al-Baqarah: 238).
# Dari ‘Imran bin Husain, katanya:
“Saya terserang penyakit bawasir. Lalu saya bertanya kepada Rasulullah tentang cara shalat. Maka beliau menjawab: Shalatlah dengan berdiri. Kalau tidak mampu shalatlah dengan duduk. Dan jika tidak mampu juga, shalatlah dengan berbaring.” (HR. Al-Bukhari).
# “Telah disampaikan berita kepadaku bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Shalat seseorang sambil duduk itu sama nilainya dengan separuh shalat (yang dilakukan dengan berdiri).” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
# “Apabila seseorang sakit atau dalam perjalanan, maka Allah akan menuliskan pahala amalnya seperti ketika dia mengerjakannya dalam keadaan sehat dan muqim (tidak dalam perjalanan).” (HR. Al-Bukhari).
2. NIAT ( terdapat 2 pendapat )
# Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Sesungguhnya setiap amal perbuatan tergantung kepada niatnya.” (HR. Muttafaq ‘alaih)
Pendapat Pertama: Tidak Melafalkan Niat Sebelum Takbiratul Ihram
Niat tidak perlu dilafalkan, yang terpenting sudah tergetar di dalam hati, sehingga orang yang akan melaksanakan shalat tidak perlu melafalkan niat sebelum takbiratul ihram, seperti lafal “Ushalli fardhal maghribi tsalasa raka’atin mustaqbilal Qiblati adaan makmuman lillahi ta’ala” dan niat shalat lainnya yang sudah masyur di masyarakat.
# Dari Aisyah radhiyallahu anha:
“Dulu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai shalatnya dengan takbir.” (HR. Muslim)
# Abu Dawud bertanya kepada Imam Ahmad. Dia berkata,
“Apakah orang shalat mengatakan sesuatu sebelum dia takbir?” Imam Ahmad menjawab, “Tidak.” (Masaail al-Imam Ahmad dan Majmuu’ al Fataawaa).
# As-Suyuthi berkata,
“Yang termasuk perbuatan bid’ah adalah was-was (selalu ragu) sewaktu berniat shalat. Hal itu tidak pernah diperbuat oleh Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam maupun para sahabat beliau. Mereka dulu tidak pernah melafalkan niat shalat sedikitpun selain hanya lafal takbir.”
# Asy-Syafi’i berkata,
“Was-was dalam niat shalat dan dalam thaharah termasuk kebodohan terhadap syariat atau membingungkan akal.” (Lihat al-Amr bi al-Itbaa’ wa al-Nahy ‘an al-Ibtidaa’).
# Menurut Syaikh Ali Mahfudzh,
“Diantara bid’ah-bid’ah dalam shalat adalah, melafalkan niat dengan keras.”
# Ibnu Al-Haj dalam kitab Al-Madkal mengatakan,
“Baik imam atau makmum, tidak boleh mengeraskan bacaan niat. Mengingat tidak ada satu pun riwayat yang mengatakan bahwa Rasulullah, khulafaur rasyidin atau para sahabat radhiyallahu anhum melafalkannya dengan keras. Jadi mengucapkan niat termasuk bid’ah.” (Al-Ibda’ fi Madharri Al-Ibtida’)
# Syaikh bin Baz dalam fatwanya mengatakan,
“Melafalkan niat afalah bid’ah dan mengeraskan dalam melafalkannya lebih besar dosanya.” Yang disunnahkan adalah, membaca niat dalam hati, sebab Allah Subhanahu wa Ta’ala mengetahui apapun yang tersembunyi. Dialah Allah, yang berfirman, “Katakanlah, apakah kalian memberitahukan Allah tentang perkara agamamu, sedangkan Allah mengetahui apa yang ada di langit dan di bumi?”
Tidak ditemukan dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau salah seorang sahabat, dan seorang tabi’in pun yang melafalkan niat shalat. Dengan demikian, dapat kita simpulkan berdasarkan fakta ini, bahwa melafalkan niat tidak dianjurkan. Bahwa ini tergolong perbuatan bid’ah yang diada-adakan. Wallahu waliyyut taufiq.” (Fatawa Islamiyah li Majmu’ah min Al-‘Ulama, I/383)
# Menurut Ibnu Qudamah,
“Niat artinya maksud atau keinginan untuk melakukan sesuatu. Letaknya di dalam hati, tidak ada sangkut pautnya dengan lisan sama sekali. Karena itu tidak pernah didapati dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam atau sahabat-sahabat beliau, satu pun lafal niat. Demikian pula, kami tidak pernah mendengar para sahabat menyebutkannya. Ungkapan-ungkapan yang dibaca saat bersuci atau ketika hendak memulai shalat, dijadikan momentum bagi setan untuk memunculkan was-was bagi yang melakukannya. Dalam kondisi yang demikian, setan mengungkungi, menyiksa dan membuat mereka tenggelam dalam keraguan, benar tidaknya lafal niat yang dibaca. Maka dari itu, kita sering melihat orang susah payah mengulang-ulang lafal niat berkali-kali. Padahal pengucapan niat tidak termasuk dalam bagian shalat, baik rukun maupun syaratnya.”
# Menurut Ibnu Qayyim,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak menunaikan shalat, beliau membaca takbir (Allahu Akbar), dengan tidak mengucapkan sepatah kata pun sebelum takbir dan tidak pula melafalkan niat…
Tidak ada satu pun riwayat hadits, baik yang shahih maupun yang dhaif, yang musnad maupun yang mursal bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melafalkan niat dalam shalatnya. Begitu pula tidak ada seorang sahabat dan tabi’in pun yang melafalkan niat shalat dalam shalat mereka. Begitu pula imam yang empat. Hanya saja, ada beberapa pengikut madzhab Syafi’i yang tergolong kelompok yang kesekian / muta’akhirin, terkecoh oleh ucapan Imam Asy-Syafi’i yang mengatakan, “Shalat tidak sama dengan puasa. Tidak seorangpun melakukannya kecuali dengan dzikir.” Mereka mengira, bahwa dzikir yang dikatakan Asy-Syafi’i adalah ucapan niat ketika hendak shalat. Padahal, dzikir yang dimaksudkan Imam Asy-Syafi’i adalah ucapan takbiratul ihram bukan lainnya. Bagaimana mungkin Asy-Syafi’i menganjurkan suatu perkara yang tidak pernah dilakukan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, tidak juga dilakukan oleh khulafaur rasyidin atau para sahabat dalam shalat mereka…”
Pendapat Kedua: Melafalkan Niat Sebelum Takbiratul Ihram
Niat dilafalkan dengan kalimat tertentu sebelum mengucapkan takbir, yaitu dengan menyebutkan nama shalat, jumlah raka’at, menentukan arah kiblat dan kedudukan shalat (membaca ushalli… atau nawaitu an ushallia…)
Cara ini berkembang luas di kalangan pengikut madzhab Syafi’i, terutama di Indonesia, walaupun Iman Syafi’i sendiri tidak berpendapat demikian.
# “Esssensi niat bukanlah terletak pada pelafalannya sebelum takbir itu sendiri, namun dimaksudkan untuk mengantar hati supaya ketika melakukan takbir, niat yang ada dalam hati sudah benar (memantapkan niat yang sudah ada dalam hati-pen.). Seringkali kita melakukan kesalahan ingatan, misalnya kita ingin melakukan shalat Dzuhur, tetapi getar hati mengatakan shalat Ashar. Jelas niat demikian menyebabkan shalat tidah sah. Lain persoalannya, kalau seseorang salah melafalkan niat, tetapi dalam hatinya yang dimaksudkan adalah shalat tertentu; misalnya seseorang melafalkan niat shalat Ashar padahal yang dimaksud hatinya adalah shalat Dzuhur, maka shalatnya tetap sah.” (Lihat Al-Imam Taqiyuddin Abu Bakar bin Muhammad Al-Husaini, Kifayat al-ahyar fi hilli ghayat al-ikhtisar [Daru ahyai ak-kutub al-Arabiyah: Indonesia, tth.] Juz 1, hlm. 102)
3. TAKBIRATUL IHRAM
Takbiratul ihram harus diucapkan dengan lisan (bukan diucapkan di dalam hati).
# Muhammad Ibnu Rusyd berkata,
“Adapun seseorang yang membaca dalam hati, tanpa menggerakkan lidahnya, maka hal itu tidak disebut dengan membaca. Karena yang disebut dengan membaca adalah dengan melafalkannya di mulut.“
# An-Nawawi berkata,
“…adapun selain imam, maka disunnahkan baginya untuk tidak mengeraskan suara ketika membaca lafal takbir, baik apakah dia sedang menjadi makmum atau ketika shalat sendiri. Tidak mengeraskan suara ini jika dia tidak menjumpai rintangan, seperti suara yang sangat gaduh. Batas minimal suara yang pelan adalah bisa didengar oleh dirinya sendiri jika pendengarannya normal. Ini berlaku secara umum baik ketika membaca ayat-ayat Al-Qur’an, takbir, membaca tasbih ketika ruku’, tasyahud, salam dan do’a-do’a dalam shalat baik yang hukumnya wajib maupun sunnah…” beliau melanjutkan, “Demikianlah nash yang dikemukakan Syafi’i dan disepakati oleh para pengikutnya. Asy Syafi’i berkata dalam al-Umm, ‘Hendaklah suaranya bisa didengar sendiri dan orang yang berada disampingnya. Tidak patut dia menambah volume suara lebih dari ukuran itu.’.” (al Majmuu’ III/295).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam selalu memulai shalatnya dengan takbiratul ihram yakni mengucapkan Allahu Akbar di awal shalat dan beliau pun pernah memerintahkan seperti itu kepada orang yang shalatnya salah.
# Beliau bersabda kepada orang itu:
“Sesungguhnya shalat seseorang tidak sempurna sebelum dia berwudhu’ dan melakukan wudhu’ sesuai ketentuannya, kemudian ia mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Thabrani dengan sanad shahih).
# Dari Abi Humaid radhiyallahuanhu:
“Apabila Nabi akan mendirikan shalat, beliau berdiri lurus dan mengangkat kedua tangannya, kemudian beliau mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Ibnu Majah, dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban)
# Dari Ali radhiyallahuanhu:
“Sesungguhnya Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan melaksanakan shalat, beliau mengucapkan Allahu Akbar.” (HR. Al-Bazzar dengan sanad shahih memakai syarat Muslim)
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Apabila engkau hendak mengerjakan shalat, maka sempurnakanlah wudhu’mu terlebih dahulu kemudian menghadaplah ke arah kiblat, lalu ucapkanlah takbiratul ihram.” (Muttafaq’alaihi).
a) Waktu Mengangkat Tangan Ketika Takbir
Adapun saat mengangkat tangan ketika takbir berdasarkan riwayat yang shahih ada tiga macam:
1) Mengangkat Tangan Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Mengucapkan Takbir
# Dari Zuhri radhiyallahuanhu:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila akan mendirikan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau mengucapkan takbir.” (HR. Muslim)
Cara ini menurut ulama Hanafiah adalah yang paling baik. Alasannya ialah mengangkat kedua tangan itu merupakan simbol untuk meniadakan sifat-sifat kebesaran kepada selain Allah. Sedangkan takbir itu sendiri merupakan pengukuhan akan kebesaran Allah. Peniadaan harus didahulukan daripada pengukuhan seperti dalam kalimat “syahadat”. (Lihat Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fatkhul Bari, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379 H), juz 2, h.218).
Dalam syahadat sebelum mengukuhkan bahwa hanya Allah lah Tuhan yang wajib disembah, ditiadakan dulu adanya Tuhan-tuhan selain Allah.
2) Mengucapkan Takbir Terlebih Dahulu, Baru Kemudian Mengangkat Kedua Tangan
# Dari Khalid, bersumber dari Abi Qilabah,
“Bahwa ia pernah melihat Malik bin Huwairits ketika melakukan shalat, memulainya dengan bertakbir serta mengangkat kedua tangannya. Apabila dia ingin rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Begitu juga apabila dia bangkit dari rukuk, dia mengangkat kedua tangannya. Setelah selesai dia menceritakan bahwa itulah cara yang dilakukan oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (Muttafaq `alaih)
Tentang cara yang kedua ini, Imam Ibnu Hajar al-Asqalani berkata, “Saya tidak pernah menjumpai ulama yang berpendapat bahwa takbir itu didahulukan daripada mengangkat tangan.” (Lihat Ibnu Hajar Al-Atsqalani, Fatkhul Bari, (Beirut: Dar Al-Ma’rifah, 1379 H), juz 2, h.218).
3) Bersamaan Antara Mengucapkan Takbir Dan Mengangkat Kedua Tangan
# Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu menceritakan,
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua bahunya sambil mengucapkan takbir. Jika akan ruku’, beliau lakukan pula seperti itu. Begitu juga ketika hendak bangkit dari ruku’. Tetapi beliau tidak melakukannya ketika mengangkat kepala dari sujud.” (HR. Muslim)
# Riwayat dari Nafi’, katanya:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika membaca takbir, hingga tangannya sejajar dengan bahunya atau hampir sejajar dengannya .” (HR. Ahmad dan lainnya)
Menurut Imam Nawawi, cara ini adalah benar sebagaimana juga dilakukan oleh Imam Syafi’i.
b) Posisi Kedua Tangan Ketika Takbir
Posisi kedua tangan ketika takbir ada 3 macam:
1) Kedua Tangan Sejajar Telinga; Dimana Kedua Ibu Jari Sejajar Dengan Bagian Telinga Paling Bawah
# Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya sejajar telinga setiap kali bertakbir –di dalam shalat.” (HR. Muslim).
# Dari Malik bin Al-Huwairits radhiyallahuanhu, ia berkata:
“Saya melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika hendak shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan bagian telinga paling bawah, demikian juga ketika akan ruku’ dan bangun dari ruku’.” (HR. An-Nasa’i).
# Dari Wail radhiyallahuanhu:
“Sesungguhnya ia melihat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika akan shalat beliau mengangkat kedua tangannya sampai kedua ibu jarinya sejajar dengan bagian telinga paling bawah.” (HR. An-Nasa’i).
2) Kedua Tangan Sejajar Bahu
# Dari Abdullah bin Umar radiyallahu anhu, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa mengangkat kedua tangannya sejajar bahu jika hendak memulai shalat, setiap kali bertakbir untuk ruku’ dan setiap kali bangkit dari ruku’nya.” (HR. Muttafaq ‘alaih).
# Dari Zuhri radiyallahu anhu:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila mendirikan shalat, beliau mengangkat kedua tangannya sampai sejajar dengan kedua bahunya, kemudian beliau.” (HR. Muslim).
# Salim bin Abdullah bin Umar radhiyallahuanhu menceritakan,
“Apabila Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri hendak shalat, beliau mengangkat kedua tangannya hingga setentang dengan kedua bahunya sambil mengucapkan takbir. Jika akan ruku’, beliau lakukan pula seperti itu. Begitu juga ketika hendak bangkit dari ruku’….” (HR. Muslim)
# Riwayat dari Nafi’, katanya:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya ketika membaca takbir, hingga tangannya sejajar dengan bahunya atau hampir sejajar dengannya .” (HR. Ahmad dan lainnya)
3) Ujung-Ujung Jari Kedua Tangan Sejajar Dengan Puncak Kedua Telinga, Kedua Ibu Jari Sejajar Dengan Ujung Bawah Telinga Dan Kedua Telapak Tangan Sejajar Dengan Kedua Bahu.
Cara ini adalah cara yang paling utama dan dipakai oleh jumhur ulama.
An-Nawawi berkata: asy-Syafi’i memilih cara ini sebagai hasil dari penyatuan beberapa hadits, dan akhirnya banyak diikuti oleh umat islam.
c) Membuka, Meluruskan & Merapatkan Jari-Jemari Tangan Ketika Takbir
# “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat kedua tangannya dengan membuka jari-jarinya lurus ke atas –tidak merenggangkannya dan tidak pula menggengamnya.” (HR. Abu Dawud, Ibnu Khuzaimah, Tamam dan Hakim).
# Dari Abu Hurairah:
“Bahwasanya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam apabila hendak melakukan shalat, beliau mengangkat tangannya sambil mengembangkan (jemarinya).” (HR. al-Khamsah kecuali Ibnu Majah).
d) Meletakkan Kedua Tangan Setelah Takbir (Bersedekap)
1) Tangan Kanan Di Atas Tangan Kiri.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Kami, para nabi diperintahkan untuk segera berbuka dan mengakhirkan sahur serta meletakkan tangan kanan pada tangan kiri (bersedekap) ketika melakukan shalat.” (HR. Ibnu Hibban dan Adh-Dhiya’ dengan sanad shahih).
# “Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya.” (HR. Muslim dan Abu Dawud)
# Dalam sebuah riwayat pernah beliau melewati seorang yang sedang shalat, tetapi orang ini meletakkan tangan kirinya pada tangan kanannya, lalu beliau melepaskannya, kemudian orang itu meletakkan tangan kanannya pada tangan kirinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud dengan sanad yang shahih).
2) Meletakkan Atau Menggenggam.
# Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan lengan kanan pada punggung telapak kirinya, pergelangan dan lengan kirinya, berdasar hadits dari Wail bin Hujur:
“Lalu Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bertakbir kemudian meletakkan tangan kanannya di atas telapak tangan kiri, pergelangan tangan kiri atau lengan kirinya.” (HR. Abu Dawud, Nasa’i, Ibnu Khuzaimah, dengan sanad yang shahih dan dishahihkan pula oleh Ibnu Hibban).
# Beliau terkadang juga menggenggam pergelangan tangan kirinya dengan tangan kanannya,
“Tetapi beliau terkadang menggenggamkan jari-jari tangan kanannya pada lengan kirinya.” (HR. An-Nasa’i dan Daruqutni dengan sanad shahih).
3) Posisi Meletakkan Tangan.
Ini merupakan persoalan yang menjadi perselisihan di kalangan ulama. Sebabnya ialah ditemukannya banyak hadits yang tidak menjelaskan secara detail mengenai posisi tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Bahkan di dalam kitab-kitab hadits Bukhari dan Muslim. Hanya ada satu hadits yang menjelaskan secara meyakinkan perihal posisi tangan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu hadits yang diriwayatkan oleh Imam Ibnu Khuzaimah. Namun hadits tersebut ternyata tidak banyak dikutip oleh Imam-imam besar seperti Syafi’i, Maliki, Hanafi dan Hambali.
Maka berkembanglah tata cara meletakkan kedua tangan dalam beberapa cara.
i) Meletakkan Kedua Tangan Di Bawah Pusar
Cara ini berdasarkan hadits Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berikut ini:
# Dari Ali bin Abi Thalib radiyallahu anhu, ia berkata:
Di antara sunnah dalam shalat adalah meletakkan telapak tangan di bawah pusar.” (HR. Abu Dawud, Ad-Daruquthi dan Al-Baihaqi).
Cara ini dianut oleh Imam Abu Hanifah dan Sufyan Ats-Tsauri.
Menurut imam An-Nawawi dalam kitab Al-Majmu Jilid III hadits ini merupakan hadits yang lemah (dhaif), karena hadits ini diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Ishak Al-Wasithi, sedangkan ia adalah perawi dhaif menurut kesepakatan dari para ulama hadits (muhadditsin) dalam bidang jarh wa ta’dil.
Menurut Al-Baihaqi, “Sanadnya tidak kuat, karena Abdurrahman bin Ishak Al-Wasithi adalah perawi yang matruk.”
Menurut Aini Al-Hanafi dalam kitab ‘Umdatul Qari’ jilid IV; ini adalah perkataan Ali bin Abi Thalib dari periwatannya kepada Rasulullah tidak benar.
Mereka juga berpedoman pada hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah “Meletakkan telapak tangan di bawah pusar termasuk sunnah dalam shalat” (Hadits dhaif diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Hazm dari Abdurrahman bin Ishak Al-Wasithi)
Dan dari Anas radhiyallahu anhu, ia berkata, “Di antara sikap Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam adalah meletakkan tangan kanan di atas tangan kirinya di bawah pusar.” Ini juga hadits yang dhaif (tidak ada sanadnya), kedhaifan hadits ini diterangkan oleh Ibnu Hazm dalam kitab Al-Muhalla jilid IV.
ii) Meletakkan Kedua Tangan Di Atas Dada
# Dari Wail bin Hajar, ia berkata,
“Aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam shalat. Beliau meletakkan tangan kanannya di atas tangan kirinya dan diletakkan di dadanya.” (HR. Ibnu Khuzaimah, shahih)
Oleh Syaikh Al-Albani dalam kitabnya Sifat Shalat Nabi menyebutkan bahwa makna dada adalah dada kita ini, jadi bukan di atas pusar tapi tetap di atas dada.
Dan mengomentari kedudukan hadits ini, penulis kitab Nailul Authar Imam Asy-Syaukani mengatakan bahwa,
# “Hadits ini adalah hadits paling kuat dalam babnya yang menerangkan tentang posisi tangan saat shalat.”
Imam Mawarzi dalam Kitab Masa’il, berkata:
# “Imam Ishaq bin Rahawaih meriwayatkan hadits secara mutawatir kepada kami…. Beliau mengangkat kedua tangannya ketika berdo’a qunut dan melakukan qunut sebelum ruku’. Beliau menyedekapkan tangannya berdekatan dengan teteknya.“
Pendapat yang semacam ini juga dikemukakan oleh Qadhi ‘Iyadh al- Maliki dalam bab Mustahabatu ash-Shalat pada Kitab Al I’lam, beliau berkata:
# “Dia (Imam Ishaq bin Rahawaih) meletakkan tangan kanan pada punggung tangan kiri di dada.“
iii) Meletakkan Kedua Tangan Di Antara Pusar Dan Dada
# Dari Ibnu Jabir Adh-Dhabbi dari Bapaknya, ia berkata:
“Bahwa Ali radhiyallahu anhu (ketika bersedekap) memegang tangan kirinya dengan tangan kanannya pada daerah antara lengan tangan dengan sikunya di atas pusarnya.” (HR. Abu Dawud)
Cara ini dilakukan oleh Imam Syafi’i (meletakkan kedua tangan sedikit di bawah dada dan di atas pusar sedikit miring ke arah kiri) dan jumhur ulama.
Sungguhpun ada hadits dari Wail yang diriwayatkan oleh Ibnu Khuzaimah yang secara tegas mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam meletakkan kedua tangannya di atas dadanya, namun ulama besar lebih banyak memilih cara ini. Hal ini disebabkan karena hanya dalam shahih Ibnu Khuzaimah-lah, terdapat riwayat Wail menyatakan secara tegas posisi tangan di atas dada. Padahal hadits yang sama dalam kitab-kitab yang sudah diakui keshahihannya, yaitu dalam kitab Bukhari dan Muslim, riwayat Wail tidak menceritakan secara detail posisi tangan diletakkan setelah takbiratul ihram.
Para ulama pendukung cara ini berpendapat, bahwa meletakkan kedua tangan di daerah antara bawah dada dan pusar mempunyai hikmah yang sangat besar. Pengarang kitab Faedul Qodir, Abdul Rauf al-Manawi, mengatakan bahwa hikmah meletakkan kedua tangan di bawah dada di atas pusar adalah, bahwa tempat tersebut adalah hati, anggota badan yang paling mulia, dan di dalam hatilah tempatnya niat. Niat sangat berhubungan dengan kekhusyu’an shalat, maka dapat dirasakan lebih khusu’ ketika kita shalat dengan tangan di antara pusar dan dada, daripada ketika tangan berada di atas dada.
e) Pandangan Mata
Memandang Ke Tempat Sujud
Madzhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafi’iyyah dan Al-Hanabilah berpendapat bahwa pada saat mengerjakan shalat, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan mengarahkan pandangannya ke tempat sujud.
# “Saat shalat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menundukkan kepalanya dan memandang tempat sujud dan tatkala beliau memasuki Ka’bah pandangannya tetap kearah tempat sujud sampai beliau keluar Ka’bah. (HR. Baihaqi dan Hakim, dishahihkan oleh Hakim)
# Dari Ummul Mukminin Aisyah radhiyallahu anha, ia berkata:
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak mengalihkan pandangannya dari tempat sujud (di dalam shalat).” (HR. Baihaqi dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani).
4. MEMBACA SURAH AL-FATIHAH
Dimulakan dengan Bismillah
Ulama yang berpendapat bahwa basmalah termasuk bagian surat Al-Fatihah dan wajib membacanya ketika shalat ialah Imam Syafi’i. Alasannya ialah hadits berikut:
# Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu,
“Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memulai bacaan Al-Fatihahnya dengan Bismillah. (HR Abu Dawud, Daruqutni, Al-Khatib)
# Ibnu Juraij meriwayatkan dari Abdullah bin Abi Mulaikah yang mendengar dari Ummu Salamah, bahwa:
“Sesungguhnya ia pernah ditanya tentang bacaan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Lalu Ummu Salamah menyatakan, ‘Ia putus-putuskan (membacanya) ayat demi ayat, seperti Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Alhamdulillaahi rabbil ‘aalamiin. Arrahmaanir rahiim. Maaliki yaumiddin …” (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
# Abu Hurairah radhiyallahu anhu menuturkan, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jika kamu semua membaca Alhamdulillah, maka bacalah Bismillaahir-rahmaanir-rahiim. Sesungguhnya itu ayat darinya (Al-Fatihah) atau salah satu ayat darinya.” (HR. Ad-Daruqutni)
Hukum Membaca Al-Fatihah
Membaca Al-Fatihah merupakan salah satu dari sekian banyak rukun shalat, jadi kalau dalam shalat tidak membaca Al-Fatihah maka tidak sah shalatnya.
# Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
“Tidak dianggap shalat (tidak sah shalatnya) bagi yang tidak membaca Al-Fatihah” (HR. Al-Jama’ah, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa-i dan Ibnu Majah).
# Sesungguhnya Abu Saib mendengar Abu Hurairah mengatakan, “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
‘Barangsiapa yang mengerjakan shalat tanpa membaca surat Al-Fatihah, maka shalatnya cacat, shalatnya cacat, shalatnya cacat tidak sempurna.’ Aku bertanya, ‘Wahai Abu Hurairah sesungguhnya aku kadang-kadang jadi makmum.’ Abu Hurairah memberikan isyarat kepada kedua tanganku. Lalu beliau berkata, ‘Ya Faris! Bacalah di dalam Hatimu’” (HR. Muslim dan Ibnu Khuzaimah).
# “Tidak sah shalat seseorang jika tidak membaca Al-Fatihah.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu ‘Awanah dan Baihaqi)
5. RUKUK DENGAN THUMAKNINAH
1) Meletakkan Kedua Telapak Tangan Pada Lutut
# “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam (ketika ruku’) meletakkan kedua tangannya pada kedua lututnya.” (HR. Bukhari, Muslim dan Abu Dawud).
2) Menekankan Kedua Tangan Pada Lutut
# “Jika kamu ruku’ maka letakkan kedua tanganmu pada kedua lututmu dan luruskanlah punggungmu serta tekankan tangan untuk ruku’ (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
# “Beliau menyandarkan kedua telapak tangannya pada kedua lututnya seakan-akan memegang erat kedua lututnya itu.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud)
3) Merenggangkan Jari-Jemari
# “Beliau merenggangkan jari-jarinya.” (HR. Al-Hakim)
# “Jika kamu ruku’, letakkanlah tanganmu pada lututmu, kemudian renggangkanlah jari-jarimu, kemudian tenanglah sampai ruas tulang belakangmu mantap di tempatnya.” (HR. Ibnu Khuzaimah dan Ibnu Hibban).
4) Antara Kepala Dan Punggung Lurus, Kepala Tidak Mendongak Tidak Pula Menunduk Tetapi Tengah-Tengah Antara Kedua Keadaan Tersebut.
# “Beliau tidak mendongakkan kepalanya, tetapi posisi kepala sama rata dengan punggung.” (HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud dan Abu ‘Awanah)
# “Beliau tidak mendongakkan kepalanya dan tidak pula menundukkannya.” (HR. Bukhari dan Abu Dawud).
# “Shalat seseorang sempurna setelah dia melakukan ruku’ dan sujud dengan meluruskan punggungnya.” (HR. Abu ‘Awanah, Abu Dawud dan Sahmi)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah shalat dan melirik orang yang tidak melakukan ruku’ dan sujud dengan punggung yang lurus. Ketika selesai shalat, beliau bersabda:
“Wahai kaum muslimin, sesungguhnya tidak sah shalat orang yang tidak melakukan ruku’ dan sujud dengan meluruskan punggungnya” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Ibnu Majah dan Ahmad, hadits shahih).
# “Beliau bila ruku’, meluruskan dan membentangkan punggungnya sehingga bila air dituangkan di atas punggung beliau, air tersebut tidak akan bergerak.” (HR. Thabrani, ‘Abdullah bin Ahmad dan Ibnu Majah).
5) Merenggangkan Kedua Siku Dari Lambung.
# “Beliau menjauhkan (membuka) kedua siku ke samping kiri dan kanan badannya.” (HR. Tirmidzi dan dishahihkan oleh Ibnu Khuzaimah)
6) Thuma’ninah Dan Memperlama Ruku’
# Beliau pernah melihat orang yang ruku’ dengan tidak sempurna dan sujud seperti burung mematuk, lalu berkata:
“Kalau orang ini mati dalam keadaan seperti itu, maka ia mati di luar agama Muhammad [shalatnya seperti gagak mematuk makanan] sebagaimana orang ruku’ tidak sempurna dan sujudnya cepat seperti burung lapar yang memakan satu, dua biji kurma yang tidak mengenyangkan.” (HR. Abu Ya’la, Al-Ajiri, Al-Baihaqi, Adh-Dhiya’ dan Ibnu Asakir)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam melakukan ruku’ dengan tenang dan menyuruh orang yang shalatnya salah berbuat demikian. Nabi shallallaahu ‘alaihi wa wallam bersabda:
“Sempurnakanlah ruku’ dan sujudmu! Demi Tuhan yang menggenggam jiwaku, aku benar-benar dapat melihat kamu dari balik punggungku” (HR. Bukhari dan Muslim)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Pencuri yang paling jahat yaitu orang yang melakukan pencurian dalam shalatnya.” Para sahabat bertanya: “Wahai Rasulullah, bagaimana yang dikatakan mencuri dalam shalat itu?” Sabdanya: “Yaitu tidak menyempurnakan ruku’ dan sujudnya.” (HR. Ibnu Abi Syaibah, Thabarani dan Hakim, disahkan oleh Hakim dan disetujui oleh Dzahabi).
# “Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjadikan ruku’, berdiri setelah ruku’ dan sujudnya, juga duduk antara dua sujud hampir sama lamanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
6. IKTIDAL DENGAN THUMAKNKNAH, berdiri betul selapas rukuk.
Berdiri dengan sikap sempurna ( berdiri lurus )
# “Kemudian angkatlah kepalamu sampai engkau berdiri dengan tegak [sehingga tiap-tiap ruas tulang belakangmu kembali pata tempatnya].” (dalam riwayat lain disebutkan: “Jika kamu berdiri i’tidal, luruskanlah punggungmu dan tegakkanlah kepalamu sampai ruas tulang punggungmu mapan ke tempatnya).” (HR. Bukhari dan Muslim, dan riwayat lain oleh Ad-Darimi, Al-Hakim, Asy-Syafi’i dan Ahmad)
# Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Allah, Tuhan Yang Mahaperkasa lagi Mahamulia tidak mau melihat shalat seseorang yang tidak meluruskan punggungnya ketika berdiri di antara ruku’ dan sujudnya (i’tidal, pent.) (HR. Ahmad dan Thabarani, shahih)
# Dari ‘Aisyah:
“Apabila beliau mengangkat kepalanya dari rukuk, maka dia tidak langsung sujud sebelum berdiri lurus terlebih dahulu (HR. Muslim)
# Dari Ibnu Atha’, ia berkata,
“Aku mendengar Abu Humaid berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika shalat…kemudian beliau I’tidal sampai semua tulangnya kembali ke tempat semula.” (HR. Ibnu Hibban)
7. SUJUD DUA KALI DENGAN THUMAKNINAH, membongkok sehingga dahi berada diparas lantai.
8. DUDUK ANTARA DUA SUJUD DENGAN THUMAKNINAH, duduk sebentar selepas sujud yang pertama.
9. DUDUK BAGI TAHAIYAT AKHIR.
10. MEMBACA TAHAIYAT AKHIR.
11. MEMBACA SELAWAT, membaca selawat keatas junjungan Nabi Muhammad s.a.w.
12. MEMBERI SALAM, memalingkan muka kearah kanan dan memberi salam dan diikuti pula sebelah kiri juga dengan salam.
13. TERTIB, mengikut aturan, turutan atau urutan seperti yang dahulu didahulukan dan yang kemudian dikemudiankan. Perkara lain yang dilakukan dalam sembahyang dari rukun ini dinamakan sunat.
No comments:
Post a Comment